TIPE ATAU JENIS JENIS PERUBAHAN SOSIAL BESERTA CONTOH PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini memang telah berlangsung sejak dahulu kala, hanya
saja pada jaman
sekarang perubahan-perubahan tersebut telah berjalan dengan sangat cepat. Bahkanberkat adanya kemajuan yang begitu pesat di bidang
teknologi informasidan
komunikasi, maka pengaruh-pengaruhnyapun telah menjalar secara cepat ke
bagian-bagian dunia lainnya. Lalu seperti apakah
terjadinyaperubahan-perubahan sosial itu? Bagaimana contohnya?
Tugas manusia untuk mengusahakan bagaimana
agar perubahan-
perubahan tersebut mengarah pada kemajuan, dan sebaliknya
mencegahsetiap perubahan yang menuju ke arah kemunduran. Perubahan
sosialyang mengarah pada kemajuan itu misalnya adanya pembangunan
danmodernisasi.
Ditinjau
dari aspek
historis, terjadinya perubahan sosial adalah suatu proses yang akan
berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Sementara ditinjau dari
aspek bentuknya, terjadinya perubahan sosial itu akan meliputi:
- Perubahan sosial yang berlangsung secara lambat (evolusi) dan Perubahan sosial yang berlangsung secara cepat (revolusi);
- Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala kecil dan Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala besar
- Perubahan sosial yang
berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan dan Perubahan social
yang berlangsung karena tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.
Berbagai bentuk perubahan sosial tersebut, beserta beragam contohnya akan dijelaskan pada uraian berikut ini.
Perubahan Lambat (Evolusi) dan Perubahan Cepat (Revolusi)
Proses
terjadinya perubahan sosial dapat berlangsung secara lambat dan dapat
pula berlangsung secara cepat. Jika perubahan sosial ituberlangsung
secara lambat dan memerlukan waktu yang lama, di dalamnyajuga terdapat
serentetan perubahan-perubahan kecil yang saling mengikuti secara
lambat, maka perubahan semacam itu dinamakan evolusi. Perubahansecara
evolusi biasanya terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencanaataupun
suatu kehendak tertentu. Perubahan-perubahan semacam iniberlangsung
karena adanya upaya-upaya masyarakat untuk menyesuaikandiri dengan
keperluan-keperluan,keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru yang timbul
sejalandengan pertumbuhan masyarakat.
Suatu
revolusi dapat pula berlangsung dengan didahului oleh suatu
pemberontakan (rebellion), yang kemudian menjelma menjadi revolusi.
Terjadinya pemberontakan para petani di Banten pada tahun 1888 misalnya,
telah didahului dengan suatu tindak kekerasan sebelum akhirnya menjadi
suatu revolusi yang mampu merubah sendi-sendi kehidupan masyarakat di
daerah tersebut.
Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Suatu perubahan dikatakan
kecil apabila perubahan itu tidak sampai membawa pengaruh yang langsung
atau berarti bagi masyarakat, sedangkan sebaliknya, suatu perubahan
dikatakan besar apabila perubahan-perubahan tersebut mampu membawa
pengaruh yang besar bagi masyarakat (khususnya lembaga-lembaga
kemasyarakatannya). Suatu perubahan dalam mode pakaian, gaya rambut, dan
modelaksesoris
misalnya, tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat
dalam keseluruhannya, oleh karena tidak mengakibatkan perubahan-
perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Namun
sebaliknya, suatu proses industrialisasi pada masyarakat yang agraris
misalnya, merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada
masyarakat yang
bersangkutan. Dalam proses tersebut
(industrialisasi), diperkirakan berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan
akan terpengaruh olehnya, seperti misalnya hubungan kerja, sistem milik
tanah, hubungan-hubungan kekeluargaan, stratifikasi sosial, dan
sebagainya. Dengan demikian terjadinya proses industrialisasi pada
masyarakat yang masih agraris merupakan suatu perubahan sosial yang
besar bagi masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan yang Dikehendaki (direncanakan) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (tidak direncanakan).
Perubahan
sosial dapat berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan (intended
change), dan dapat pula tidak dikehendaki atau tanpa suatu perencanaan
(unintended change). Walaupun suatu perubahan sosial telah direncanakan
ke arah suatu tujuan yang hendak dicapai, namun perubahan yang terjadi
tidak selamanya berhasil seperti yang dikehendaki. Oleh karena itu,
keberhasilan suatu perubahan sosial yang direncanakan akan banyak
bergantung kepada kemampuan rekayasa sosial yang dilakukan oleh para
perencana sosialnya.
Perubahan
yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang
diperkirakan (telah direncanakan) terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang
hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihak-pihak yang
menghendaki suatu perubahan biasanya menyebut para perencana sosial,
yakni seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari
masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Dengan demikian, dalam konteks perubahan yang
dikehendaki maka pada perencana sosial inilah yang akan memimpin
masyarakat dalam merubah sistem sosialnya.
Dalam
melaksanakan tugasnya, langsung terjun langsung untuk mengadakan
perubahan, bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
Selain itu,
suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan, selalu berada
di bawah pengendalian serta pengawasan dari perencanaan sosial tersebut.
Dalam ilmu sosiologi, cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan
sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana
dijelaskan di atas, dinamakan social planning (perencanaan sosial) atau
sering dinamakan pula dengan istilah social
engineering (perekayasaan sosial).
Sedangkan
perubahan yang tidak dikehendaki (meskipun telah diperhitungkan
sebelumnya oleh para pelopor perubahan), dan yang merupakan akibat dari
perubahan-perubahan yang dikehendaki, misalnya saja hilangnya wewenang
para petugas pamong praja di dalam pemerintahan desa, bertambah
pentingnya peranan dukuh yang menyebabkan berkurangnya ikatan antara
kekuatan sosial yang merupakan masyarakat desa, serta secara
berangsur-angsur, hilangnya peranan kaum bangsawan sebagai warga kelas
sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Suatu
perubahan yang dikehendaki dapat timbul sebagai suatu reaksi (yang
direncanakan) pada perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang
terjadi sebelumnya, baik yang merupakan perubahan yang dikehendaki
maupun yang tidak dikehendaki. Dalam hal terjadinya perubahan-perubahan
yang dikehendaki, maka perubahan-perubahan yang kemudian muncul
merupakan perkembangan lebih lanjut dari proses perubahan sebelumnya.
Sedangkan
bila sebelumnya
terjadi perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki, maka perubahan yang
dikehendaki dapat ditafsirkan sebagai suatu pengakuan terhadap
perubahan-perubahan sebelumnya, agar kemudian diterima secara luas oleh
masyarakat.
Dalam
perkembangan selanjutnya, perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki
oleh adapt itupun akhirnya diakui dan dilegal-kan (dikuatkan) oleh
pengadilan, yakni sebagaimana dapat dilihat dari keputusan-keputusannya
di seputar hukum adat waris. Bahkan di tingkat pemerintahan pusat
(negara), keadaan tersebut kemudian disyahkan oleh Ketetapan MPRS
Nomor 2 Tahun 1960, yang antara
lain menegaskan bahwa semua warisan adalah untuk anak-anak (tanpa membedakan antara anak laki-laki atau perempuan) dan juga janda.