TIPE ATAU JENIS JENIS PERUBAHAN SOSIAL BESERTA CONTOH PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini memang telah berlangsung sejak dahulu kala, hanya saja pada jaman sekarang perubahan-perubahan tersebut telah berjalan dengan sangat cepat. Bahkanberkat adanya kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informasidan komunikasi, maka pengaruh-pengaruhnyapun telah menjalar secara cepat ke bagian-bagian dunia lainnya. Lalu seperti apakah terjadinyaperubahan-perubahan sosial itu? Bagaimana contohnya?Ditinjau dari aspek historis, terjadinya perubahan sosial adalah suatu proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Sementara ditinjau dari aspek bentuknya, terjadinya perubahan sosial itu akan meliputi:
- Perubahan sosial yang berlangsung secara lambat (evolusi) dan Perubahan sosial yang berlangsung secara cepat (revolusi);
- Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala kecil dan Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala besar
- Perubahan sosial yang berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan dan Perubahan social yang berlangsung karena tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.
Berbagai bentuk perubahan sosial tersebut, beserta beragam contohnya akan dijelaskan pada uraian berikut ini.
Perubahan Lambat (Evolusi) dan Perubahan Cepat (Revolusi)
Proses terjadinya perubahan sosial dapat berlangsung secara lambat dan dapat pula berlangsung secara cepat. Jika perubahan sosial ituberlangsung secara lambat dan memerlukan waktu yang lama, di dalamnyajuga terdapat serentetan perubahan-perubahan kecil yang saling mengikuti secara lambat, maka perubahan semacam itu dinamakan evolusi. Perubahansecara evolusi biasanya terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencanaataupun suatu kehendak tertentu. Perubahan-perubahan semacam iniberlangsung karena adanya upaya-upaya masyarakat untuk menyesuaikandiri dengan keperluan-keperluan,keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru yang timbul sejalandengan pertumbuhan masyarakat.Suatu revolusi dapat pula berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (rebellion), yang kemudian menjelma menjadi revolusi. Terjadinya pemberontakan para petani di Banten pada tahun 1888 misalnya, telah didahului dengan suatu tindak kekerasan sebelum akhirnya menjadi suatu revolusi yang mampu merubah sendi-sendi kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Suatu perubahan dikatakan kecil apabila perubahan itu tidak sampai membawa pengaruh yang langsung atau berarti bagi masyarakat, sedangkan sebaliknya, suatu perubahan dikatakan besar apabila perubahan-perubahan tersebut mampu membawa pengaruh yang besar bagi masyarakat (khususnya lembaga-lembaga kemasyarakatannya). Suatu perubahan dalam mode pakaian, gaya rambut, dan modelaksesoris misalnya, tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat dalam keseluruhannya, oleh karena tidak mengakibatkan perubahan- perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan.Namun sebaliknya, suatu proses industrialisasi pada masyarakat yang agraris misalnya, merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat yang
bersangkutan. Dalam proses tersebut (industrialisasi), diperkirakan berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan akan terpengaruh olehnya, seperti misalnya hubungan kerja, sistem milik tanah, hubungan-hubungan kekeluargaan, stratifikasi sosial, dan sebagainya. Dengan demikian terjadinya proses industrialisasi pada masyarakat yang masih agraris merupakan suatu perubahan sosial yang besar bagi masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan yang Dikehendaki (direncanakan) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (tidak direncanakan).
Perubahan sosial dapat berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan (intended change), dan dapat pula tidak dikehendaki atau tanpa suatu perencanaan (unintended change). Walaupun suatu perubahan sosial telah direncanakan ke arah suatu tujuan yang hendak dicapai, namun perubahan yang terjadi tidak selamanya berhasil seperti yang dikehendaki. Oleh karena itu, keberhasilan suatu perubahan sosial yang direncanakan akan banyak bergantung kepada kemampuan rekayasa sosial yang dilakukan oleh para perencana sosialnya.Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan (telah direncanakan) terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan biasanya menyebut para perencana sosial, yakni seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian, dalam konteks perubahan yang dikehendaki maka pada perencana sosial inilah yang akan memimpin masyarakat dalam merubah sistem sosialnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, langsung terjun langsung untuk mengadakan perubahan, bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain itu, suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan dari perencanaan sosial tersebut. Dalam ilmu sosiologi, cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan di atas, dinamakan social planning (perencanaan sosial) atau sering dinamakan pula dengan istilah social engineering (perekayasaan sosial).
Sedangkan perubahan yang tidak dikehendaki (meskipun telah diperhitungkan sebelumnya oleh para pelopor perubahan), dan yang merupakan akibat dari perubahan-perubahan yang dikehendaki, misalnya saja hilangnya wewenang para petugas pamong praja di dalam pemerintahan desa, bertambah pentingnya peranan dukuh yang menyebabkan berkurangnya ikatan antara kekuatan sosial yang merupakan masyarakat desa, serta secara berangsur-angsur, hilangnya peranan kaum bangsawan sebagai warga kelas sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Suatu perubahan yang dikehendaki dapat timbul sebagai suatu reaksi (yang direncanakan) pada perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi sebelumnya, baik yang merupakan perubahan yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki. Dalam hal terjadinya perubahan-perubahan yang dikehendaki, maka perubahan-perubahan yang kemudian muncul merupakan perkembangan lebih lanjut dari proses perubahan sebelumnya. Sedangkan bila sebelumnya terjadi perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki, maka perubahan yang dikehendaki dapat ditafsirkan sebagai suatu pengakuan terhadap perubahan-perubahan sebelumnya, agar kemudian diterima secara luas oleh masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki oleh adapt itupun akhirnya diakui dan dilegal-kan (dikuatkan) oleh pengadilan, yakni sebagaimana dapat dilihat dari keputusan-keputusannya di seputar hukum adat waris. Bahkan di tingkat pemerintahan pusat (negara), keadaan tersebut kemudian disyahkan oleh Ketetapan MPRS Nomor 2 Tahun 1960, yang antara lain menegaskan bahwa semua warisan adalah untuk anak-anak (tanpa membedakan antara anak laki-laki atau perempuan) dan juga janda.
1 komentar:
Posting Komentar